Nikita Mirzani Ditahan Polisi Usai Resmi Ditetapkan Tersangka? Begini Penjelasan Polda Banten

22 Juli 2022, 19:20 WIB
Artis Nikita Mirzani segera ditahan, hal tersebut dikonfirmasi oleh pihak Polda Banten pada Jumat, 22 Juli 2022. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

 

JURNAL SOREANG – Artis Nikita Mirzani segera ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kabar Nikita Mirzani akan ditahan polisi sempat dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Kepolisian memastikan langsung menahan artis Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.

Baca Juga: Hubungan Intim Berkurang Karena Masalah Ini, Pasutri Segera Atasi dengan Cara Berikut

Menurutnya, sebelum Nikita Mirzani ditahan, ia harus menjalani prosedur pemeriksaan terlebih dahulu.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 22 Juli 2022.

Selanjutnya, pihak kepolisian memastikan langsung menahan artis Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga Emas Antam 22 Juli 2022 Hari Ini: Meroket! Naik Rp8000 Jadi Rp965 Ribu per Gram

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum memberikan penjelasan terkait di mana Nikita Mirzani akan ditahan.

Disebut-sebut kemungikan artis yang sempat bermain dalam film horror Nenek Gayung tersebut akan di tahan Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya.

Baca Juga: 21 Manfaat Kesehatan Rajin Berhubungan Intim dengan Pasangan ini Jarang Diketahui, Berikut Rinciannya

Berdasarkan keterangan tertulis Polda Banten, penyidik telah mengirim surat panggilan untuk NM alias Nikita Mirzani sebagai tersangka.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022).

Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6 Juli 2022) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," tulis Polda Banten Jumat, 14 Juli 2022.

Lalu berkas perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Hubungan Intim Setelah Operasi Caesar Apakah Jahitan Akan Jebol ? Apakah Sakit ?Dan Kapan Waktu yang Tepat?

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," menurut keterangan tertulia itu.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler