JURNAL SOREANG – Salah satu artis tanah air, Darius Sinathrya memberikan komentar terkait fenomena affiliaror binary option yang kini menjadi perbincangan publik.
Para affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan meraup keuntungan yang sangat besar.
Indra Kenz mendapat keuntungan mencapai 80% bahkan lebih, dari kekalahan para member mereka.
Saat ini publik sudah mengetahui bahwa hasil kekayaan Indra Kenz adalah berasal dari binary option.
Dilansir Jurnal Soreang dari kanal YouTube Cumi-cumi pada Rabu, 16 Maret 2022, Darius Sinathrya menanggapi fenomena affiliator yang menimpa Indra Kenz.
“Ini fenomena bar, tiba-tiba ada aplikasi buat investasi,” kata Darius Sinathrya
Ia juga mengatakan bahwa memang dari awal tidak penah tertarik terhadap investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca Juga: Terciduk! Jungkook BTS Ketahuan Ngakak Nontonin akting Kim Tae Ri di Twenty Five Twenty One
“Kalo lu mau untung cepet ya resikonya emang tinggi, apalagi kalau udah dibalut dengan janji-janji manis jangan-jangan itu jebakan,” ucap Darius Sinathrya
“Tidak mau terlalu bersentuhan karena sesuatu yang gede secara tiba-tiba juga percaya deh kalau bisnis bener tidak ada yang instan,” sambungnya
Darius Sinathrya mengungkapkan bahwa memang sedari awal tidak tertarik karena lebih ingin investasi yang konserfatif.
Menurutnya para affiliator binary option saat awal memang luar biasa anak muda yang sukses.
“Saat awal memang luar biasa anak muda dalam waktu singkat bisa sukses dan banyak orang juga yang ingin mengikuti jejak suksesnya,” kata Darius Sinathrya
Akan tetapi menurut Darius Sinathrya dibalik itu sekarang beritanya seperti yang beredar ternyata ada hal-hal yang bersinggungan dengan hukum.
Baca Juga: Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Sosok 'Affiliator' Jadul, Investasi Bodong QNET Ora Umum
Darius Sinathrya berkata juga mengaku kaget menyayangkan atas kasus fenomena yang terjadi namun, biarkan pihak yang berwajib menyelesaikan sesuai Undang-undang atau hukum yang berlaku.
Seperti diketahui bahwa salah satu Affiliator binary option dengan merek Binomo, Indra Kenz, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Indra Kenz yang bernama asli Indra Kesuma terancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.***