Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan

18 September 2021, 16:05 WIB
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan. /@attahalilintar

JURNAL SOREANG - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyoroti pasal yang menjerat YouTuber SF karena memfitnah Atta Halilintar.

Menurut Erasmus Napitupulu dalam pemberitaan yang beredar polisi telah menahan YouTuber SF yang diduga memfitnah Atta Halilintar tetapi menggunakan pasal 51 UU ITE.

“Penghinaan di UU ITE tidak bisa ditahan, tapi dalam berita disebut pasal 51 UU ITE, kemungkinan pakai pasal 51 (2) jo 36 UU ITE,” kata Erasmus Napitupulu, Sabtu 18 September 2021 melalui akun Twitter-nya @erasmus70.

Baca Juga: YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar Dijerat UU ITE, Ernest Prakasa: Semoga yang Bersangkutan Belajar

“(Di pasal 51 (2) jo 36 UU ITE) penghinaan yang menimbulkan kerugian. Pasal ini biasanya sengaja dipake untuk bisa menahan saja karena ancaman di atas 5 tahun,” tutur Direktur Ekskutif ICJR itu menambahkan.

Sebagai informasi, sebelumnya YouTuber bernama Savas Fresh sempat menghebohkan publik di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.

Dalam video unggahan akun YouTube-nya Savas Fresh, yang bersangkutan tiba-tiba meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utang yang mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Gaji Anggota DPR Kini Terbongkar, Gus Umar: Mestinya Kejujuran Krisdayanti Dipuji

Di video tersebut, YouTuber itu menyebut jika dirinya menyampaikan tagihan ini sebagai surat terbuka kepada Atta Halilintar dan keluarganya dari seseorang bernama Bunda Aviv.

Mengutip Antara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku YouTuber SF ditangkap pada Minggu, 11 September 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Azis Andriansyah mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Atta Halilintar membuat laporan polisi dengan perkara pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Bali United vs Persib, Maung Bandung Siap Kerja Keras meraih Kemenangan

Kemudian, kata Kapolres Jakarta Selatan itu menyebut atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu kemarin.

"Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku (YouTuber) tersebut," kata Azis Andriansyah.

Saat ini, kata Azis Andriansyah, pelaku yang merupakan seorang YouTuber tengah menjalani proses penyidikan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Air Kelapa, untuk Diabetes hingga Gangguan Jantung

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk sudah kita lakukan penahanan," katanya menjelaskan.

Atas perbuatannya, kini YouTuber SF yang memfitnah Atta Halilintar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, dia dijerat dengan pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.***

Editor: Handri

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler