Hati-hati, Jual Emas Secara Daring Rawan Penipuan

- 3 November 2020, 19:51 WIB
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Amoeng Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta,  Sarjono Turin saat konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: ist
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Amoeng Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin saat konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: ist /Ist/

Kemudian mereka menawarkan barang berharga seperti emas batangan, maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar.

"Selain itu, pelaku juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, telefon seluler, bahkan sepeda merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban," katanya.

Calon korban pun diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku, tetapi kemudian barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan.

Baca Juga: BUMN Sering Dapat Penyertaan Modal Pemerintah, tapi Kok Masih Melempem

"Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut," kata  Amoeng.

Sebagai antisipasi, kata Amoeng,  pihak Pegadaian agar kejadian semacam ini tidak berulang dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, yakni bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik tindak kejahatan ini.

"Pegadaian juga telah bekerja sama dengan Grup IB, perusahaan internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan cyber attacks dan online fraud serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah