JURNAL SOREANG - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk lebih memahami struktur UMKM, klasifikasi berdasarkan omset menjadi pedoman utama.
Dalam konteks ini, kita akan melihat kriteria klasifikasi UMKM berdasarkan omsetnya.
- Usaha Mikro: Omset Kurang dari atau Sama dengan Rp. 2 Miliar per Tahun
Usaha Mikro dapat diidentifikasi oleh omsetnya yang relatif kecil, yakni kurang dari atau sama dengan Rp. 2 miliar per tahun.
Baca Juga: Miris! Pejabat Daerah dan Pegawai BPK di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya Terjerat OTT KPK
Bisnis pada tingkat ini mungkin dimulai oleh individu atau kelompok kecil dengan sumber daya terbatas. Contoh Usaha Mikro mencakup warung kelontong, tukang jahit lokal, atau peternakan kecil.
- Usaha Kecil: Omset Berkisar antara Rp. 2 - 15 Miliar per Tahun
Usaha Kecil memiliki omset yang lebih besar dibandingkan Usaha Mikro, berkisar antara Rp. 2 - 15 miliar per tahun.
Tingkat ini mencakup bisnis yang telah mengalami pertumbuhan dan mungkin telah melibatkan lebih banyak karyawan. Contoh Usaha Kecil termasuk toko pakaian lokal, bengkel mobil, atau produsen barang konsumen.
- Usaha Menengah: Omzet Lebih dari atau Sama dengan Rp. 15 Miliar per Tahun
Usaha Menengah adalah tingkat yang lebih tinggi dalam klasifikasi UMKM, dengan omset lebih dari atau sama dengan Rp. 15 miliar per tahun.