Tingkatkan Pemahaman tentang Klasifikasi Kelas UMKM Berdasarkan Omsetnya di Indonesia

- 13 November 2023, 14:37 WIB
Ilustrasi, Tingkatkan Pemahaman tentang Klasifikasi Kelas UMKM Berdasarkan Omsetnya di Indonesia/freepik/ Lifestylememory
Ilustrasi, Tingkatkan Pemahaman tentang Klasifikasi Kelas UMKM Berdasarkan Omsetnya di Indonesia/freepik/ Lifestylememory /

JURNAL SOREANG - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk lebih memahami struktur UMKM, klasifikasi berdasarkan omset menjadi pedoman utama. 

Dalam konteks ini, kita akan melihat kriteria klasifikasi UMKM berdasarkan omsetnya.

  1. Usaha Mikro: Omset Kurang dari atau Sama dengan Rp. 2 Miliar per Tahun

Usaha Mikro dapat diidentifikasi oleh omsetnya yang relatif kecil, yakni kurang dari atau sama dengan Rp. 2 miliar per tahun. 

Baca Juga: Miris! Pejabat Daerah dan Pegawai BPK di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya Terjerat OTT KPK

Bisnis pada tingkat ini mungkin dimulai oleh individu atau kelompok kecil dengan sumber daya terbatas. Contoh Usaha Mikro mencakup warung kelontong, tukang jahit lokal, atau peternakan kecil.

  1. Usaha Kecil: Omset Berkisar antara Rp. 2 - 15 Miliar per Tahun

Usaha Kecil memiliki omset yang lebih besar dibandingkan Usaha Mikro, berkisar antara Rp. 2 - 15 miliar per tahun. 

Tingkat ini mencakup bisnis yang telah mengalami pertumbuhan dan mungkin telah melibatkan lebih banyak karyawan. Contoh Usaha Kecil termasuk toko pakaian lokal, bengkel mobil, atau produsen barang konsumen.

  1. Usaha Menengah: Omzet Lebih dari atau Sama dengan Rp. 15 Miliar per Tahun

Usaha Menengah adalah tingkat yang lebih tinggi dalam klasifikasi UMKM, dengan omset lebih dari atau sama dengan Rp. 15 miliar per tahun. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: umkmindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x