Dia mengakui acara ini baru sebatas membuka wawasan dan pengetahuan soal zakat saham yang benar-benar baru bagi BAZNAS.
"Potensi zakat dari saham juga tak kalah besarnya dengan zakat konvensional yang dikelola BAZNAS yakni dari para ASN," ujarnya.
Dengan acara ini diharapkan bisa membuka pelayanan zakat bagi kaum Muslimin yang memang memiliki saham. Bahkan berprofesi dalam perdagangan saham.
Zakat saham ini harus dilihat dari fikih, cara menghitung, cara distribusi dan lain-lain.***