Nama Baik Persib Bisa Tercoreng, Sejumlah Akun Medsos Berita Persib Santai Promosikan Judi Slot

- 11 September 2023, 19:17 WIB
Layar tangkap akun medsos yang terang-terangan mempromosikan judi slot pada caption, dan mencantumkan link yang langsung terhubung dengan situs
Layar tangkap akun medsos yang terang-terangan mempromosikan judi slot pada caption, dan mencantumkan link yang langsung terhubung dengan situs /layar tangkap @maungskuad/

Akan ada banyak orang yang ikut terpandang buruk, dan akan banyak orang yang termotivasi mengklik situs judi online yang ditautkan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Manajemen Persib apakah mereka mengetahui atau tidak tentang banyaknya akun medsos serupa yang memberitakan kegiatan para pemain dengan disusupi iklan judi slot.

Baca Juga: Soal Polimik Lahan di Desa Cio Dalam, Kabupaten Pulau Morotai, Ini Penjelasan Kades

Untuk diketahui, aktivitas di media sosial saat ini terus dipantau oleh Ditjen Aptika Kominfo, di bawah komando Menkominfo sejak tahun 2018 telah dilakukan pemblokiran hampir 1 juta situs judi online.

Kominfo juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap mengamankan para pelaku selebgram, youtuber dan influencer media sosial lainnya yang kedapatan mempromosikan situs judi online pada akun mereka.

Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE No19/2016, yang menyatakan: "setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online". Diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Popularitas dan Hidup Glamour ala Sultan Bikin Banyak Pemain Timnas Brazil Bernasib Suram. Siapa Saja?

Adapun di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 303 ayat (1) menegaskan Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah, barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303."

Dengan kata lain, bentuk kegiatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan judi online, dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-VIII/2010 adalah tindak pidana, dan bukan kerjasama endorsement yang halal menurut hukum perjanjian.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x