Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Blokir Ribuan Situs Judi Online yang Susupi Situs Pemerintah

- 26 Agustus 2023, 22:11 WIB
Barang bukti alat judi lnline yang disita oleh Polisi. Antara
Barang bukti alat judi lnline yang disita oleh Polisi. Antara /

JURNAL SOREANG - Indonesia darurat judi online, adalah kalimat yang diungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong ketika melihat banyaknya kasus perjudian secara daring. 

Menanggulangi hal itu, Usman mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani dan menanggulangi judi online secara komprehensif. 

"Pekan depan Menkominfo akan bertemu dengan Kapolri untuk membicarakan mekanisme pemberantasan ataupun prosedur pemberantasan perjudian online," kata Usman dalam diskusi bertema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Petugas TFL Bantuan RTLH Desa Nakamura Diduga Rampok Uang Upah Tukang Puluhan Juta Rupia Rupiah

Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam menanggulangi permasalahan judi online. Salah satunya dengan memblokir konten-konten tersebut. 

Namun, kata Usman melakukan pemblokiran konten saja tidaklah cukup. Menurutnya, judi online merupakan permasalahan serius yang memerlukan pendekatan komprehensif dan langkah-langkah ekstra.

"Tidak bisa hanya blokir situs karena dia akan muncul lagi," ujarnya, "kita harus melakukan penanganan komprehensif, apalagi dikatakan bahwa ini sudah darurat judi online".

Baca Juga: Banyaknya Penerimaan RTLH Desa Nakamura Pulau Morotai yang Belum Dapat Batu Bata,Suppliernya Diduga Oknum ASN

5.000 Situs Judi Online Diblokir.

Sejak tahun lalu, Kominfo telah memblokir setidaknya 5.000 situs judi online yang telah menyusupi situs-situs pemerintah.

Selain melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online yang mencoba menyusupi situs pemerintah, Kominfo juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan.

Salah satu rekomendasi utama yang diberikan Kementerian Kominfo adalah melakukan penetration test, tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs yang dilakukan secara rutin.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Ganggu Kesehatan

Dalam proses tersebut, Usman menyarankan agar pengelola situs meminta pendampingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang berfokus pada keamanan siber. 

Selain itu, menurut Usman, Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo juga bisa menjadi mitra dalam upaya penguatan keamanan tersebut.

Melansir dari Antar, Kementerian Kominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023. 

Baca Juga: Begini Pengalaman Spiritual dari Ketua Persatuan Islam (Persis) Jakarta Ustaz Soewardi Sulaiman

Sementara itu, pada Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online.

Judi Online Jerat Seseorang ke Situasi Hukum yang Rumit.

Menurut Akademisi bidang hukum telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim mengatakan, bermain judi, termasuk judi online, bisa membawa seseorang ke dalam situasi hukum yang rumit.

Dia mengungkapkan, menurut peraturan yang berlaku, orang yang telah melakukan perbuatan tercela, termasuk judi online, tidak memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik.

"Bayangkan saat Anda masuk dalam situs judi online, kemudian tercatat dalam datanya, kemudian suatu saat Anda akan diperkarakan dengan data itu," tuturnya, "Jadi kalau main judi itu lebih banyak terjebak".

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 Agustus 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Katakan Apa yang Sebenarnya Dirasakan

Dalam kasus judi online, lanjutnya, masalah privasi juga menjadi penting. Penggunaan data pribadi oleh penyedia situs perjudian dapat memberikan risiko kebocoran informasi pribadi.

Selain itu, menurut Edmon, aktivitas perjudian daring seringkali melibatkan tindakan manipulatif atau penipuan yang merugikan para pemain.

Kendati demikian, dia berharap masyarakat mampu memahami bahwa perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi jangka panjang bagi kehidupan dan karier seseorang.

"Jadi ada penipuan, ada penjebakan terhadap data pribadi Anda, dan Anda tidak bisa menjadi pejabat gara-gara ikut judi, maka kurangilah," tutur Edmon.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah