Harga Emas Antam Turun Rp7.000 Per Gram pada Rabu Pagi Ini

- 2 Agustus 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi emas batangan ANTAM. /anekalogam
Ilustrasi emas batangan ANTAM. /anekalogam /

JURNAL SOREANG - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram pada rabu ini, sehingga mencapai Rp1.071.000 per gram. Sebelumnya, pada hari Selasa (1/8), harga emas batangan Antam berada di level Rp1.078.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali(buyback) emas batangan Antam hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram, menjadi Rp950.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang sebesar Rp957.000 per gram.

Transaksi penjualan, terdapat potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk bernilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dikurangkan dari total nilai buyback tersebut.

Baca Juga: Bisa Menghambat Kesuksesan! Ini 5 Tanda Kamu Terkena Mental Block dan Cara Mengatasinya

Berikut, daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia ANTAM Rabu pagi ini :
- Harga emas 0,5 gram: Rp585.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.071.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.082.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.098.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.130.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.205.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.387.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp253.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp505.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.011.600.000.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat potongan pajak yang berlaku untuk pembelian emas batangan. Bagi pemegang NPWP, potongan PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen dari harga beli emas, sementara bagi non-NPWP, potongan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah dipotongnya pajak sesuai ketentuan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x