IKN Buka Lowongan Kerja PPNPN, Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Ditutup Sampai 24 Februari, Ini Syaratnya!

- 21 Februari 2023, 05:39 WIB
Gambar desain IKN di Kalimantan Timur.   IKN Buka Lowongan Kerja PPNPN, Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Ditutup Sampai 24 Februari, Ini Syaratnya!
Gambar desain IKN di Kalimantan Timur. IKN Buka Lowongan Kerja PPNPN, Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Ditutup Sampai 24 Februari, Ini Syaratnya! /

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendidikan paling rendah Sarjana dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
Unggul BAN-PT dengan minimal IPK 3,0, dan minimal 3,2 dari Perguruan Tinggi akreditasi Sangat Baik.
3. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 33 tahun pada saat melamar.
4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Berkelakuan baik.
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional.

8. Disiplin dan berintegritas.
Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Saat Presiden Jokowi Sambut Sahabatnya Perdana Menteri Anwar Ibrahim, Berikut Kata Anwar Soal IKN Indonesia

Posisi yang ditawarkan pada rekrutmen PPNPN di IKN:

1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Adapun berikut ini syarat kelengkapan dokumen yang perlu diperhatikan ialah:

• Daftar riwayat hidup Pindai (scan) berwarna
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
• Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ikn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x