Ia pun mengimbau korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan segera melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.
Laporan tersebut diperlukan, lanjutnya, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.
"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 6 Juli 2022.
Berdasarkan informasi, dari binary option Quotex, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Semenatar itu, pelimpahan tahap II tersangka affiliator Doni Salmanan menandai babak baru kasus binary option Quotex.
Kini affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sudah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang Nantinya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Bandung.
Setelah diterima oleh Kejari Kabupaten Bandung, perkara sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jawa Barat.
Bukan hanya affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, barang bukti dalam kasus tersebut juga turut dilimpahkan.
Dari kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan diketahui ada sekira 126 item berhasil disita oleh penyidik Bareskrim Polri.