Jalankan Arahan Presiden, PLN Berupaya Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi

- 14 Juni 2022, 10:15 WIB
Petugas PLN sedang memasang KWH meter bagi warga di desa.  Untuk menjaga daya beli masyarakat, maka penyesuaian tarif listrik tak berlaku bagi pelanggan subsidi
Petugas PLN sedang memasang KWH meter bagi warga di desa. Untuk menjaga daya beli masyarakat, maka penyesuaian tarif listrik tak berlaku bagi pelanggan subsidi /PLN/

JURNAL SOREANG- Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment) hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat mampu yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Baca Juga: PLN UP3 Bandung Himbau Masyarakat untuk Mengamankan Listrik di Musim Penghujan, Ini Caranya

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan,  berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," katanya, Selasa 14 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam kurun 2017 - 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.

Baca Juga: Yayayan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Bandung Salurkan Bantuan Ramadhan untuk 283 Yatim Dhuafa

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x