Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, 58 Aplikasi Sudah Ditutup, Berikut Ini Daftarnya

- 29 Mei 2022, 19:53 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, 58 Aplikasi Sudah Ditutup, Berikut Ini Daftarnya
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, 58 Aplikasi Sudah Ditutup, Berikut Ini Daftarnya /Jurnal Soreang/PMJ News

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, 11 tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi tersebut.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes, Kombinasi Warna yang Anda Suka Akan Mengungkap Kepribadian dan Sifat!

Auliansyah pun menambahkan, pihaknya telah menutup 58 aplikasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Baca Juga: Afilliator Binary Option Kenwilboy Jadikan Hilangnya Emmeril Khan Becandaan, Boboy Santoso : Ga Ada Otak!

Ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjol tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Juara! 9 Pemain Real Madrid Ini Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Liga Champions, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah