Berdasarkan keterangan Gatot, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Rossa di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dimulai pada sore tadi.
"Rossa sudah konfirmasi hadir sore ini," katanya.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tengah diselidiki pihak kepolisian.
Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Di antaranya yakni berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Baca Juga: Berambisi Menangkan Liga Champions Bersama PSG? Lionel Messi akan Memenuhi Sisa Kontraknya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya Billy Sayahputra, Yossi Project Pop, dan Rossa, sejumlah publik figur lainnya juga disebut-sebut turut terseret kasus robot trading DNA Pro.
Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesti Kejora, ketiganya sudah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.***