JURNAL SOREANG - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan, penyidik akan menahan keduanya mulai Selasa 19 April 2022.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022, seperti dikutip dari Antara.
Pada Senin 18 April 2022 dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB, Vanessa Khong dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Seperti Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Whisnu menyatakan, Pasal yang dipersangkakan tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei adalah Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Baca Juga: Tes Otak : Jawab Teka Teki Ini, Berapa Angka yang Ada di Gambar?
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.
Pada kasus ini, peran Vanessa Khong, yakni menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.