Kena Batunya! Bantah Tidak Pernah Terima Harta Indra Kenz, Kini Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tahanan

- 19 April 2022, 15:57 WIB
Kena Batunya! Bantah Tidak Pernah Terima Harta Indra Kenz, Kini Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tahanan
Kena Batunya! Bantah Tidak Pernah Terima Harta Indra Kenz, Kini Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tahanan /

JURNAL SOREANG - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan, penyidik  akan menahan keduanya mulai Selasa 19 April 2022.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tukang Bantai! 5 Partai Jerman Permalukan Lawan dengan Skor Telak, Brasil Jadi Korban di Piala Dunia 2014

Pada Senin 18 April 2022 dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB, Vanessa Khong dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Seperti Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Whisnu menyatakan, Pasal yang dipersangkakan tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei adalah Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Baca Juga: Tes Otak : Jawab Teka Teki Ini, Berapa Angka yang Ada di Gambar?

"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Whisnu.

Pada kasus ini, peran Vanessa Khong, yakni menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah