"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangan nya, itu ada dari PS Sleman, Persija, Madura United, kata Kasubdit III Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana. dikutip JunalSorean.Pikiran-Rakyat.com dariPMJNews.
Dalam pemanggilan tersebut ketiganya diperiksa atas dana sponsorship robot trading Viral Blast yang diberikan pada mereka.
"Yang diperiksa itu dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan pada masing-masing klub," lanjutnya.
Dalam kasus ini sendiri sudah memakan 12 ribu korban yang merupakan member investasi bodong tersebut dengan total jumlah kerugian mencapai Rp1,2 triliun.***