Bukan Hanya Yang Disita! Affiliator Binomo Indra Kenz, Juga Gunakan Crypto Sembunyikan Asetnya

- 28 Maret 2022, 08:56 WIB
bukan hanya yang disita, Indra Kenz juga diduga gunakan crypto untuk  sembunyikan asetnya
bukan hanya yang disita, Indra Kenz juga diduga gunakan crypto untuk sembunyikan asetnya /

JURNAL SOREANG-Seperti diketahui, aset Affiliator Binomo Indra Kenz yang telah disita oleh pihak Bareskrim Polri, hingga saat ini diperkirakan mencapai Rp55 miliar.

Namun ternyata, ada fakta baru yang mengindikasikan, bahwa affiliator Binomo Indra Kenz, memiliki aset yang di simpan dalam crypto.

Hal tersebut di ungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yakni Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Alhamdulilah! Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Turun Lagi, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, diduga affiliator Binomo Indra Kenz bukan hanya bermain dalam satu aplikasi saja.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya fakta baru yang terkuak dari kasus investasi bodong yang melibatkan, affiliator Binomo Indra Kenz, terkait crypto.

Baca Juga: Usai Kalahkan Jerman dan Singkirkan Italia, Mampukah Makedonia Sikat Portugal Guna Lolos ke Piala Dunia 2022?

Menurut informasi yang disampaikan oleh Whisnu, affiliator Binomo Indra Kenz berupaya memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset lain yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah