JURNAL SOREANG-Seperti diketahui, aset Affiliator Binomo Indra Kenz yang telah disita oleh pihak Bareskrim Polri, hingga saat ini diperkirakan mencapai Rp55 miliar.
Namun ternyata, ada fakta baru yang mengindikasikan, bahwa affiliator Binomo Indra Kenz, memiliki aset yang di simpan dalam crypto.
Hal tersebut di ungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yakni Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodux, ditemukan dana disana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, diduga affiliator Binomo Indra Kenz bukan hanya bermain dalam satu aplikasi saja.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya fakta baru yang terkuak dari kasus investasi bodong yang melibatkan, affiliator Binomo Indra Kenz, terkait crypto.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Whisnu, affiliator Binomo Indra Kenz berupaya memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset lain yang dimilikinya.