JURNAL SOREANG- Kasus para afiliator binary option kini sudah masuk ke rana hukum dan ditangani oleh polisi dengan baik.
Salah satunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kasus Indra Kenz yaitu terseret investasi bodong binary option Binomo, sedangkan Doni Salmanan aplikasi Quotex.
Baca Juga: Dipenjara 20 Tahun Buat Dinan Fajrina Gugat Cerai Doni Salmanan? Denny Darko: Perceraian Akan Muncul
Keduanya sama- sama menjadi afiliator yang mampu meraup keuntungan banyak dari kekalahan para membernya.
Terkait kasus tersebut dua afiliator ini terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Selain itu, ahli tarot Denny Darko juga ikut serta meramal afiliator lainya yang disebut akan segera menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan.