JURNAL SOREANG- Hingga hari ini, kasus binary option berkedok investasi bodong, masih menjadi pusat perhatian publik.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua sosok influencer tersebut masih ramai dibicarakan banyak orang.
Seperti diketahui, kedua sosok binary options tersebut, yakni Doni Salmanan dan Indra Kenz yang kini tengah ditahan.
Baca Juga: Inilah 4 Cara Mudah Ajarkan Anak Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan
Keduanya terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara, atas kausus dugaan terkait penipuan binary option.
Konon, semua aset yang dimiliki kedua affiliator tersebut, sudah disita oleh pihak kepolisian karena diduga ada kaitannya dengan aliran dana dari platform yang di promosikannya.
Sebab diduga, para tersangksa affiliator ini mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari setia membernya yang loss.
Selain dari loss member, ternyata para affiliator ini memiliki gaji bulanan, bahkan presentase yang didapat berbeda-beda kepada mitranya.