JURNAL SOREANG – Permasalahan binary option masih terus berlangsung di meja kepolisian hingga saat ini.
Dua affiliator telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi binary option berkedok trading.
Kedua affiliator binary option yang resmi jadi tersangka tersebut adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Sebelum menjadi tersangka, kedua affiliator binary option ini dikenal sering memamerkan kekayaannya.
Selain itu, mereka juga bisa mendakak sangat baik dan dermawan dengan berbagi kepada banyak orang.
Akan tetapi, kini semua aset-aset keduanya telah disita pihak kepolisian dan mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Berlinang Air Mata! Begini Isi Hati Mantan Istri Afiliator Binary Option, Doni Salmanan
Di samping itu, Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni memberikan sentilan yang diduga ditujukan kepada para affiliator.