JURNAL SOREANG - Pj Juru Bicara KPK, Ali Fikri dengan tegas membantah pihaknya pernah berkolaborasi membuat lagu antikorupsi bersama Indra Kenz.
Pasalnya, perhatian publik mulai fokus pada video ini mengingat Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka afiliator binomo dan kini ditahan polisi.
"Terkait tersangka IK yang kasusnya di Bareskrim cukup banyak YouTuber yang membuat lagu antikorupsi. Kami sampaikan ini bukan kerjasama KPK dengan yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan. Selasa, 15 Maret 2022.
“Memang kami mengakomodir, memberi kesempatan, dan mengajak setiap elemen masyarakat sesuai dengan kemampuan dan perannya untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” imbuhnya.
Ali mengatakan tidak ada biaya yang dikeluarkan KPK dalam proses pembuatan video tersebut. Namun, komisi antikorupsi memutuskan untuk menyebarluaskannya karena sejalan dengan pesan antikorupsi.
“Tidak ada dana dari KPK terkait hal ini karena KPK menerimanya melalui Direktorat Partisipasi Masyarakat,” ujarnya dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Ali juga menegaskan bahwa pimpinan KPK dan pejabat lainnya di lembaga tersebut tidak pernah berhubungan dengan Indra Kenz. "Saya pun tidak tahu (dengan Indra Kenz, red). Jadi, kami berharap tidak ada pendapat yang membawa masalah ini lebih jauh," ujarnya.
Selain itu, KPK juga sengaja menghapus lagu kontribusi Indra Kenz dari akun YouTube miliknya. Penghapusan ini dilakukan karena ia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.