Pengacara Korban Binary Option Ungkap Modus Baru Affiliator agar Terhindar Kasus Hukum, Begini Katanya

- 18 Maret 2022, 09:47 WIB
Pengacara korban binary option ungkap modus baru affiliator untuk menghindar dari kasus hukum
Pengacara korban binary option ungkap modus baru affiliator untuk menghindar dari kasus hukum /Kolase tangkapan layar Instagram

JURNAL SOREANG – Kasus hukum penipuan investasi bodong binary option masih terus berlanjut di kepolisian.

Sampai saat ini, baru dua sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua sosok affiliator binary option yang telah menjadi tersangka tersebut yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Susyen Regina Semangati Affiliator Binary Option Indra Kenz, Uya Kuya: Kalo Centang Biru Nanti Dihujat Deddy

Para tersangka affiliator binary option ini pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.

Aset-aset milik para tersangka yang mencapai miliaran rupiah pun sudah dilakukan penyitaan.

Ke depannya, tidak menutup kemungkinan masih akan ada affiliator lainnya yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Ungkap Alasan Putus dengan Affiliator Binary Option Indra Kenz, Susyen Regina: Saldonya Rp17 Ribu, Ikut Makan

Akan tetapi, semua tergantung dari laporan para korban seperti yang diungkapkan pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah