JURNAL SOREANG – Kasus hukum penipuan investasi bodong binary option masih terus berlanjut di kepolisian.
Sampai saat ini, baru dua sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua sosok affiliator binary option yang telah menjadi tersangka tersebut yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Para tersangka affiliator binary option ini pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Aset-aset milik para tersangka yang mencapai miliaran rupiah pun sudah dilakukan penyitaan.
Ke depannya, tidak menutup kemungkinan masih akan ada affiliator lainnya yang ditetapkan tersangka.
Akan tetapi, semua tergantung dari laporan para korban seperti yang diungkapkan pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa.