JURNAL SOREANG - Uang senilai Rp 400 juta yang diberikan tersangka kasus penipuan Qoutex, Doni Salmanan kepada artis Rizky Febian tak jadi disita.
Pasalnya, uang tersebut telah disumbangkan ke sebuah yayasan jadi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri urung menyitanya.
Hal ini disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.
"Uang itu tidak kita sita," jelasnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Berikut Link Pendaftaran dan Syarat yang Harus Diikuti
Kendati begitu, Reinhard tidak menyebut nama yayasan yang menerima uang sumbangan dari Rizky Febian. Dia hanya menegaskan uang tersebut telah disumbangkan.
"Sudah disumbangkan ke yayasan," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Sebelumnya Rizky Febian dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum putra pelawak Sule itu yakni Ahmad Ramzy.