JURNAL SOREANG - Kasus penipuan yang dilakukan para affiliator binary option belum terungkap sepenuhnya. Kini muncul kasus penipuan robot trading.
Dua orang affiliator binary option bernama Indra Kenz dan Doni Salmanan beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Affiliator binary option bernama Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.
Baca Juga: Begini Sadisnya Penipuan Robot Trading, Jauh Lebih Sadis Dari Affiliator Binary Option
Bareskrim Polri pun dikabarkan akan terus mengungkap kasus penipuan yang dilakukan para affiliator binary option tersebut.
Belum tuntas kasus yang menyeret para affiliator binary option. Kini giliran affiliator robot trading yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Beberapa waktu lalu, para korban telah melaporkan penipuan yang dilakukan robot trading EA Copet dan Fahrenheit.
Baca Juga: Salah Affiliator atau Platform Trading? Begini Penjelasaan Skema Penipuan dan Judi Binary Option