JURNAL SOREANG - Setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong , affiliator binary option Indra Kenz kini terkena pasal berlapis.
Sebelumnya affiliator binary option, Indra Kenz resmi dilaporkan karena dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu diungkapkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, yang menyebutkan beberapa pasal yang mengancam Indra Kenz, affiliator binary option.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya.
Lalu bagaimana isi dari setiap pasal berlapis yang disangkakan pada Indra Kenz? Berikut penjelasannya.
Pasal 27 ayat 2 UU ITE