Terancam 20 Tahun Penjara, Simak 9 Pasal Berlapis yang Mengancam Indra Kenz, Affiliator Binary Option

- 2 Maret 2022, 09:36 WIB
Crazy Rich Indra Kenz /Instagram/@indrakenz
Crazy Rich Indra Kenz /Instagram/@indrakenz /

JURNAL SOREANG - Setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong , affiliator binary option Indra Kenz kini terkena pasal berlapis.

Sebelumnya affiliator binary option, Indra Kenz resmi dilaporkan karena dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkapkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas  Divisi Humas Polri, yang menyebutkan beberapa pasal yang mengancam Indra Kenz, affiliator binary option.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Akan Mengadakan Operasi Pasar Murah, 60.000 Liter Minyak Goreng Disiapkan

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Lalu bagaimana isi dari setiap pasal berlapis yang disangkakan pada Indra Kenz? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Beberkan Bukti Join 9 Bulan Langsung Loss Rp122juta Korban Binary Option Indra Kenz Tunjukkan Akun Real Binomo

Pasal 27 ayat 2 UU ITE

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah