Waduh! Ini Pasal yang Bisa Menjerat Affiliator Binary Option, Indra Kenz dan Doni Salmanan Gimana Nasibnya?

- 7 Februari 2022, 18:36 WIB
Waduh! Ini Pasal yang Bisa Menjerat Affiliator Binary Option, Indra Kenz dan Doni Salmanan di Ujung Tanduk?
Waduh! Ini Pasal yang Bisa Menjerat Affiliator Binary Option, Indra Kenz dan Doni Salmanan di Ujung Tanduk? /Foto : Pixabay/Ichigo121212/

JURNAL SOREANG - Pemberitaan soal Binary Option semakin meluas belakangan ini. Berbagai nama affiliator besar jadi sorotan, sebut saja Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Banyak korban yang telah angkat bicara, juga mantan affiliator Ichal Muhammad yang membongkar sisi gelapnya binary option.

Lantas dari semua hal tersebut, muncul sebuah pertanyaan. Apakah affiliator binary seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terkena pasal/dipenjara?

Baca Juga: Komentar Pedas Pakar Keuangan untuk Affiliator Binary Option: Moralnya Memang Kurang Ajar

Pakar Kartu Kredit angkat Bicara

Seorang pakar kartu kredit bernama Roy Shakti, angkat bicara terkait binary option ini.

Disebutkan oleh Roy kalau ada pasal yang bisa menjerat aplikasi-aplikasi binary option seperti Binomo, Quotex, IQ Option dan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Kaget Nikah Episode 10: Tampil Mesra, Apakah Andre dan Lalita Jadi Bercerai?

Roy Shakti juga menyinggung masalah affiliator binary option yang mengaku sebagai seorang trader.

"Saya tidak masalah dengan pengakuan dia sebagai seorang trader, tidak masalah dengan pamer kekayaan. Itu sah-sah aja," kata Roy, dikutip Jurnal Soreang dari YouTube Roy Shakti.

"Saya tidak menyalahkan siapa itu. Bro Indra Kenz, Doni Salmanan. Karena itu uang-uangnya dia," ujarnya.

Baca Juga: Para Affiliator Binary Option Selalu Lakukan Tindakan Flexing, Apa Itu? Simak Ini Penjelasannya

Tapi Roy Shakti menggarisbawahi kalau ada pasal yang bisa menjerat affiliator Binary seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Ini bukan trading. Ini judi. Dia memenuhi unsur judi di pasal 303 KUHP," katanya.

"100 persen ini masuk pada pasal perjudian. Ini adalah financial betting, kita bertaruh di pasar finansial," ungkap Roy Shakti.

"Ini bukan permainan trading, bukan permainan forex, ini murni pidana. 303 KUHP," sambungnya.

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Prancis Eric Cantona Menolak Piala Dunia 2022 Qatar, Ribuan Orang Meninggal Jadi Alasan

Senada dengan Roy, pakar keuangan Gema Goeyardi juga berkata pasal 303 KUHP tentang perjudian bisa menjerat para affiliator Binary Option.

"Di dalam NKRI, apabila TKP nya terjadi di negara ini kemudian saya mengajak kamu, terindikasi dan terbukti bahwa melakukan praktik perjudian, saya bisa ditangkap," kata Gema dikutip dari kanal YouTubenya.

Gema berkata kalau para affiliator Binary Option ini sama halnya seperti sub agen kasino.

"Konsepnya si affiliator dapet 70 persen, ya sah-sah aja. Namanya sub agen judi. Masalahnya dia harus ngomong, 'gua kasino'," ucap Gema.***

 

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah