Apa Itu Skema Ponzi? Tindakan Kriminal yang Disebut Menteri Perdagangan saat Bahas Binary Option

- 6 Februari 2022, 10:13 WIB
Ilustrari skema ponzi, penipuan investasi yang tak kalah berbahaya dari binary option
Ilustrari skema ponzi, penipuan investasi yang tak kalah berbahaya dari binary option /Pixabay/Tumisu

JURNAL SOREANG – Binary option sempat dibahas di Sidang Komisi VI DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Pada sidang tersebut, salah satu anggota DPR menyinggung soal peran Kementerian Perdagangan terkait banyaknya korban binary option.

Saat pembahasan tersebut, Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa tindakan binary option disamakan dengan ponzi dan merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga: FDK UIN Bandung Usung Program Kolaborasi MBKM dengan FAI UMY Yogyakarta

Lantas, apa sebenarnya ponzi yang sempat diutarakan oleh Menteri Perdagangan beberapa waktu lalu tersebut?

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website Investopedia.com, berikut pengertian dari ponzi atau skema ponzi.

Skema ponzi merupakan penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi dengan risiko yang kecil bagi investor.

Baca Juga: Awas Covid-19 Naik! Inilah 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung yang Harus Ekstra Waspada

Padahal, dalam skema ponzi ini akan memberikan pengembalian tinggi ini berasal dari uang yang diambil dari investor selanjutnya.

Ternyata, skema ponzi ini hampir sama dengan skema piramida, di mana keduanya berdasarkan dari penggunaan dana investor baru untuk membayar investor yang lebih dulu.

Sebuah perusahaan yang menggunakan skema ponzi ini akan berfokus untuk bisa menarik investor baru bergabung untuk berinvestasi.

Baca Juga: Rahasia Anak Cerdas: Anak Sangat Tertarik dengan Komputer! Orangtua Perlu Arahkan ke Hal Ini

Hal tersebut terus berlanjut untuk bisa memberikan keuntungan kepada investor yang telah ada sebelumnya.

Ketika tidak ada lagi aliran dana dari investor yang baru, maka skema ponzi ini tentunya akan berantakan.

Asal usul dari skema ponzi ini mulai diciptakan oleh seorang penipu bernama Charles Ponzi pada tahun 1920.

Baca Juga: Berstatus Juara Dunia, Fabio Quartararo Kecewa Masalah Ini dengan Motor Yamaha

Akan tetapi, secara historis ternyata bentuk ponzi ini telah ada sejak pertengahan tahun 1800-an.

Sosok yang mempopulerkan bentuk ponzi di tahun tersebut bernama Adele Spitzeder asal Jerman dan Sarah Howe di Amerika Serikat.

Bahkan, metode yang digunakan dalam skema ponzi ini dijelaskan di sebuah novel karya Charles Dickens berjudul Martin Chuzzlewit dan Little Dorrit.

Baca Juga: Waspadalah! Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Tambah Lagi

Dalam perkembangannya, banyak kemudian tokoh ponzi yang dijerat hukum atas tindakan penipuan.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: Investopedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah