JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan Bantuan Sosial di tahun 2022.
Adapun bantuan tersebut yakni bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Kartu Sembako/BNPT.
Bantuan PKH diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), sedangkan Bantuan kartu sembako diberikan untuk 18 juta KPM.
Bagaimana cara mendapatkannya? Simak artikel ini sampai habis.
Langkah Pertama - Terdaftar di DTKS
DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, adalah data induk.
Baca Juga: Unik! Membaca Karakter Seseorang Melalui Tanda Tangan, Berikut 10 Artinya Menurut Ilmu Grafologi
Data induk ini berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.