Caranya konsumen mesti beli produk lain dulu sebesar Rp50 ribu lalu dapat minyak goreng harga Rp14 ribu. "Meskipun pemerintah dengan cepat menangani hal ini, tapi bisa saja nanti kejadian yang sama," katanya.
Baca Juga: Waduh! Penimbun Minyak Goreng Terancam Denda Rp50 Miliar
Nevi menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu.
"Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat," kata Bunda UMKM ini.***