JURNAL SOREANG - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi baru-baru ini membeberkan kronologi affiliator Doni Salmanan menggaet para korban agar bergabung binary option Quotex.
Menurutnya, kronologi menggaet korban tersebut terjadi berawal dari affiliator binary option Quotex Doni Salmanan berada di kediamannya di Kampung Ciburial, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebut-sebut sudah Bermain trading bodong tersebut hingga meraup untung.
Bahkan keuntungannya tersebut, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan bisa membeli pakaian branden hingga kendaraan mewah.
Sang affiliator Doni Salmanan pun memamerkan keuntungan yang didapat dari binary option Quotex.
Berdasarkan informasi, selama bermain trading binary option Quotex sebagai affiliator, Doni Salmanan mampu meraup keuntungan hingga Rp 40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulannya.
Melalui media sosial, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan memamerkan kekayannya tersebut untuk menarik minat para korban agar mau bergabung dengan trading bodong tersebut.
Bahkan ia juga mengiming-imingi keuntungan fantastis dari Bermain binary option Quotex.
"Masyarakat melihat (konten Doni Salmanan) menjadi tertarik.
Selanjutnya tersangka mengajak masyarakat untuk bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka,
dengan iming-iming, bahwa masyarakat yang bermain trading bersama tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," kata Didi, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers pada Rabu, 6 Juli 2022.
Selanjutnya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap member yang melakukan deposit.
"Doni Salmanan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari setiap orang yang deposit, dengan tidak berpengaruh kalah menangnya pemain," katanya.
Ratusan korban pun tercacat mendaftar melalui link yang Dibagikan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan di media sosialnya. Hingga saat ini kerugian korban tercatat hingga Rp24,3 miliar.
"Jumlah nilai kerugian dialami para korban yang berdasarkan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi adalah Rp24,3 miliar," katanya.
Sementara itu, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan kini sudah ditahan di Rutan kelas I Kebonwaru Bandung menjelang proses persidangan.
"Doni Salmanan akan dilakukan penahanan sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung dan secepatnya akan diungkapkan ke pengadilan," katanya.
Tidak hanya tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, aset sitaan dengan total Rp64 miliar juga sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejati Jawa Barat.
Kemudian Nantinya akan di proses oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bandung.***