17 JPU Disiapkan Kejati Jawa Barat untuk Sidang Doni Salmanan, Babak Baru Kasus Binary Option Quotex

5 Juli 2022, 14:45 WIB
Kejati Jawa Barat telah menyiapkan 17 JPU untuk sidang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan setelah terima pelimpahan Bareskrim. /Antara/Raisan Al Farisi/

 

JURNAL SOREANG - Kasus yang menjerat affiliator binary option Quotex Doni Salmanan kini memasuki babak baru.

Pasalnya pelimpahan tahap II perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sudah diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang Nantinya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Bandung.

Setelah diterima oleh Kejari Kabupaten Bandung, perkara sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga: UPDATE NAIK HAJI 2022: Lebih dari 1000 Calon Jemaah Haji Furoda Terlapor ke Kemenag, Nantikan Visa Mujamalah

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jawa Barat.

Tidak hanya itu, Didi mengatkan bahwa Kejati Jawa Barat telah menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022.

Bukan tanpa alasan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, menurut Didi, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Sebagai informasi, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rumah affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang berada di Soreng pun turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan konstruksi perkaranya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di binary option platform Quotex.

Namun, setelah ditelusuri, aplikasi tersenbut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

Dari binary option Quotex, lanjutnya, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," lanjutnya.

Pada saat tiba di gedung Kejati Jawa Barat, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun sempat berinteraksi dengan media.

Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengungkapkan bahwa kini kondisinya sehat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler