JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi bodong binary option yang dilakukan affiliator Indra Kenz masih berlangsung.
Kini, affiliator binary option Indra Kenz masih ditahan di Bareskrim Polri sejak ditangkap beberapa bulan lalu.
Pihak kepolisian masih melengkapi berkas-berkas perkara affiliator binary option Indra Kenz untuk diserahkan ke kejaksaan.
Selain itu, tersangka-tersangka lain hasil dari pengembangan kasus Indra Kenz ini juga masih menjalani masa penahanan.
Bahkan beberapa di antaranya seperti Fakarich dan Brian Edgar Nababan ditambah masa penahanannya selama empat puluh hari.
Di samping itu, ada deretan barang dan uang milik Crary Rich Medan tersebut yang berhasil disita seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman PMJ News.
Baca Juga: Menolak Tua! 5 Pesepakbola Alumni Piala Dunia 2002 yang Masih Aktif Bermain Hingga Saat Ini
Sebagaimana diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko bahwa sejumlah aset sudah mulai disita.
“Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik,” ujarnya.
Barang bukti yang telah disita tersebut di antaranya berupa dua belas jam mewah dari berbagai merek.
Seperti jam tangan Audermars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.
Juga Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, dan masih banyak yang lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah milik pacar Vanessa Khong ini, di antaranya Tesla dan Ferrari California.
Ditambah juga dengan tiga unit rumah yang berada di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.
Tak ketinggalan penyidik juga telah menyita uang tunai dengan angka sebesar Rp1.645.262.804.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, Rencanakan Kencan
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama dua puluh tahun penjara.***