Ditunda! Billy Syahputra Dijadwalkan Kembali Pemeriksaan Terkait Robot Trading DNA Pro pada Kamis Depan

21 April 2022, 18:50 WIB
Billy Syahputra akan dijadwalkan kembali untuk menjalankan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait robot trading DNA Pro pada Kamis depan /

JURNAL SOREANG – Billy Syahputra terseret dalam kasus robot trading DNA Pro.

Billy Syahputra pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro pada Kamis depan.

Diketahui bahwa Billy Syahputra merupakan salah satu publik figur yang namanya terseret kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Calon Pemenang Ballon d’Or Tapi Gagal Cetak Gol Saat Diberikan 2 Penalti, Karim Benzema Merasa Malu?

Sebelumnya, pada hari ini, Kamis, 21 April 2022 penyidik akan memeriksa artis Billy Syahputra dan Yossi Project Pop.

Namun, pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang lantran mengalami penundaan.

"Untuk pemeriksaan hari ini, Billy Syahputra mengalami penundaan menjadi Kamis, 28 April 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 21 April 2022.

“Sedangkan untuk Yossi Project Pop juga ditindak menjadi besok, Jumat (22 April 2022) pukul 13.00 WIB," lanjutnya.

Baca Juga: Waduh! Real Madrid Khawatir Beberapa Pemainnya Mengalami Cedera Jelang Semifinal Liga Champions

Berdasarkan keterangan Gatot, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Rossa di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dimulai pada sore tadi.

"Rossa sudah konfirmasi hadir sore ini," katanya.

Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tengah diselidiki pihak kepolisian.

Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Di antaranya yakni berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Berambisi Menangkan Liga Champions Bersama PSG? Lionel Messi akan Memenuhi Sisa Kontraknya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya Billy Sayahputra, Yossi Project Pop, dan Rossa, sejumlah publik figur lainnya juga disebut-sebut turut terseret kasus robot trading DNA Pro.

Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesti Kejora, ketiganya sudah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler