Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Soal Hak Merek Dagang oleh Benny Sujono, Berikut Kronologisnya

14 April 2022, 12:54 WIB
Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Soal Hak Merek Dagang oleh Benny Sujono, Berikut Kronologisnya /Instagram/@ruben_onsu/

JURNAL SOREANG - Nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan digugat Rp 100 miliar, atas perseteruan merek dagang kuliner dengan Benny Sujono.

Masalah ini bermula ketika Ruben Onsu menggugat  merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. 

Keputusan itu didasari karena merek dagang milik Benny Sujono mirip dengan merek dagang Ruben Onsu.

Baca Juga: Waduh! Piala Dunia 2022 Qatar akan jadi Saksi Kepunahan Generasi Emas Timnas Belgia, Ko Bisa? Ini Alasannya

Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta. 

Tidak puas dengan putusan tersebut, Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi gugatan tersebut juga tolak. 

Tak menyerah Ruben Onsu pun menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi - lagi, gugatan tersebut ditolak.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Isi Chat Dinan Fajrina Istri Affiliator Binary Option Doni Salmanan dan sang Mertua

Kini giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta.

Dalam Gugatannya tersebut, Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Dikutip dari berbagai sumber, pada tahun 2017, dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu.

Keduanya meminta adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menjadi manajer operasional.

Jordi kemudian menawarkan sang kakak, Ruben Onsu, menjadi duta promosi, dan akhirnya disetujui pemilik.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali akan Kehilangan Penjaga Gawang, M Natshir Dirumorkan Hengkang, Benarkah? Cek Faktanya

Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur. Sekitar Agustus 2017.

Kemudian Ruben Onsu mendirikan bisnis ayam sendiri yakni Geprek Bensu dan mengajak karyawan itu bergabung.

Ruben Onsu pun mendaftarkan nama Bensu ke PN Jakarta Selatan, dan Ruben Onsu kemudian melarang pihak Yancent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnis mereka.

Setahun setelah itu, Ruben mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya, yaitu Ruben Samuel Onsu, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Agustus 2019, Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat Tambah 239, Ada Penurunan Jika Dibandingkan dengan Hari Kemarin

Selanjutnya pada Januari 2020, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu dan memenangkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya itu, enam merk dagang yang pernah didaftarkan Ruben Onsu juga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Setelah mendapat penolakan dari PN Niaga Jakarta Pusat, Ruben membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi pada April 2020. 

Mahkamah Agung kemudian juga menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis 11 Juni 2020.

Baca Juga: Awas! Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Tambah 20, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

Digugat Rp 100 Miliar

Beberapa waktu lalu, Benny Sujono menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta berupa uang sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya harus dilaksanakan dengan sekaligus.

Gugatan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022. 

Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 100 miliar.

Adapun permintaan lainnya oleh Benny Sujono kepada Ruben Onsu yaitu menghentikan semua penggunaan merek "Geprek Bensu".***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler