JURNAL SOREANG - Hotman Paris beri sindiran pedas pada anak muda agar tak terjerumus affiliator binary option seperti yang menimpa tersangka, IK dan DS.
Hal itu diketahui dari video singkat yang diunggah oleh korban binary option, Maru Nazara yang sedang syuting bersama Hotman Paris.
Dalam video singkat tersebut, sebagai korban kejamnya binary option Maru Nazara meminta pesan kepada Hotman Paris.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Flexing Crazy Rich Palsu untuk Mendapatkan Korban Jangan Sampai Tertipu!
"Bang ada pesan gak buat anak muda supaya gak terjerumus?" Tanya Maru Nazara.
"Pesan-pesannya pakai otak warasmu, itu aja" jawab Hotman Paris secara singkat dan padat.
Sebelumnya sosok pengacara kondang Indonesia ini juga sempat geram ketika Doni Salmanan pernah menyebutnya sebagai sosok yang menginspirasi.
Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option mengunggah foto kebersamaan dengan Hotman Paris sambil menuliskan caption.
"Alhamdulillah saya dapat berkenalan dengan orang hebat di Indonesia, beliau ini adalah salah satu lawyer yang sangat luar biasa dan menginspirasi saya, senang bisa mengenal beliau."
Ternyata setelah Hotman Paris mengetahui bahwa Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan binary option Quotex dan mendapatkan keuntungan dari uang korban yang loss, membuat pengacara ternama Indonesia tersebut terlihat tidak respect.
Hotman Paris lantas mengunggah kembali postingan affiliator binary option itu dan menuliskan caption "Maksudmu? Hotman yang menginspirasi kamu berbuat itu?"
Doni Salmanan sendiri kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan terjerat pasal berlapis terkait penipuan, judi online hingga tindak pidana pencucian uang.
Bisnis trading binary option Quotex yang digaungkannya ternyata tidak memiliki ijin resmi di Indonesia.
Baca Juga: Ernest Prakasa Sentil Nama Afiliator Binary Option Doni Salmanan Lewat Cuitan di Akun Twitternya
Bahkan pihak Bareskrim telah mengkonfirmasi binary option bukanlah sebuah platform trading melainkan perjudian online.
Korban binary option ini pun sudah banyak dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Dari kasus tersebut jika Doni Salmanan terbukti bersalah maka akan terancam hukuman pidana 20 tahun.***