Kuasa Hukum Korban Affiliator Binary Option Apresiasi Kinerja Polisi, Indra Kenz Disangkakan Pasal Berlapis

3 Maret 2022, 17:31 WIB
Kuasa hukum korban affiliator binary option, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga disangkakan pasal berlapis./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL SOREANG – Korban kasus penipuan affiliator binary option Indra Kenz di damping kuasa hukum, Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja polisi atas kasus tersebut.

Sebelumnya pada 3 Februari 2022 lalu, ada delapan orang yang melaporkan Indra Kenz terkait kasus affiliator binary option ke Bareskrim Polri.

Pada Kamis, 24 Februari, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus affiliator binary option.

Baca Juga: Asam Urat? Buah Salak Ternyata Bisa Mengatasinya! Simak Penjelasan Dokter Fery Juliawan!

“Mengapresiasi atas kerja cepat dari Mabes Polri hanya membutuhkan 22 hari sudah ada penetapan tersangka atas kasus ini,” kata Finsensius Mendrofa, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Instens Investigasi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut bukan hanya terkait affiliator binary option Indra Kenz, melainkan juga aplikasi Binomo.

“Namun, kami juga mendorong ya karena, yang laporkan ini bukan hanya saja affiliatornya tetapi platform dari aplikasi Binomo itu sendiri,” katanya.

Baca Juga: Daun Pohon Seri (Kersen) Ternyata Memiliki Sejuta Manfaat Untuk Kesehatan! Simak Penjelasannya

“Karena sampai sekarang juga belum terungkap, siapa sih sebenarnya perwakilan Binomo yang ada di Indonesia,” katanya, menambahkan.

Ia juga mengatakan bahwa pihak korban sudah memberikan bukti-bukti pendukung ke pihak penyidik untuk menyelidiki kasus affiliator binary option tersebut.

“Kami sudah memberikan bukti-bukti pendukung ke pihak penyidik. Namun, penyidik juga membutuhkan waktu untuk menelusuri siapa yang terlibat,” ungkapnya.

Baca Juga: Membantu Menurunkan Berat Badan, Inilah 3 Manfaat Buah Manggis bagi Kesehatan!

Kasus affiliator binary option yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kesuma atau lebih dikenal Indra Kenz masih menjadi pembicaraan hangat hingga saat ini.

Diperkirakan total aset kekayaan affiliator binary option Indra Kenz sebanyak Rp 84 miliar.

Total aset tersebut diduga telah disalurkan dan dititipkan kepada anggota keluarga dan kekasihnya.

Selain itu, dari total aset tersebut juga telah dinvestasikan dalam bentuk barang mewah dengan harga fantastis.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Ditangkap Polisi, Alifurrahman: Ku Kira Crazy Rich Taunya Sales Binomo

Diantaranya yakni beberapa unit rumah dan mobil mewah, apartemen mewah, jam tangan mewah, dan aset lainnya.

Namun, Indra Kenz terancam dimiskinkan lantaran aset yang berjumlah sekira Rp84 miliar tersebut akan disita oleh polisi seiring kasus affiliator binary option.

Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa akun YouTube Indra Kenz hingga bukti transfer.

Baca Juga: Buntut Invasi Rusia di Ukraina, Chelsea Resmi Dijual, Abramovich : Ini Keputusan yang Berat!

Dikutip dari PMJ News, atas kasus penipuan binary option aplikasi Binomo itu, Indra Kenz disangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juga Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler