DPR: Kerja Sama Perdagangan dengan Negara Lain Harus Utamakan UMKM dan Tidak Hilangkan Sertifikat Halal

22 Maret 2021, 13:30 WIB
Anggota DPR, Nevi Zuairina saat mengikuti rapat DPR secara daring /FPKS/

JURNAL SOREANG-  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan bahwa RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA, tidak serta menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina dalam paparannya di hadapan Menteri terkait rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi.

Ada beberapa catatan dari Fraksi PKS tentang ratifikasi perdagangan ini.Pertama, Fraksi PKS berpendapat adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia- Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia," ungkap Nevi.

Kedua, lanjut Nevi, Fraksi PKS berpendapat  adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3).

Aturan tersebut menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Menganjurkan Para Pelaku UMKM Bergabung di Marketplace

Baca Juga: Ini Syarat agar UMKM Bisa Bangkit Lagi Saat Pandemi

"Ketiga, Fraksi PKS berpendapat penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan," terang Anggota DPR Asal Dapil Sumatera Barat I ini.

Selain itu, Nevi juga mengingatkan  Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya.

Apalagi diproyeksikan transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini. "Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB," tuturnya.

Baca Juga: BLT UMKM Bulan Maret 2021 Segera Cair, Kuota Mencapai 12 Juta, Berikut Cara Dapatnya

Baca Juga: Cinta Dan Rindu, Atta Halilintar ingin Mempertemukan Orang Tuanya Dengan Aurel Hermansyah

Nevi menambahkan dengan beberapa catatan yang telah disampaikan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya atas RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif tersebut.

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia EFTA-CEPA) sepanjang memenuhi pertimbangan tersebut di atas dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPR RI," ungkap Nevi.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler