“Mereka rata-rata belum bisa mengenyam pendidikan seperti yang sudah diamanatkan undang-undang. Disinilah seharusnya peran pemerintah dalam menyediakan porsi pendidikan bagi kaum disabilitas, tapi ternyata ini masih belum bisa direalisasikan, karena mungkin masih terkendala faktor-faktor tekhnis,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas KIPI: Tidak Ada Vaksin yang Mengandung Zat Berbahaya. Laporkan Jika Benar Menemukan
Pun dibidang lapangan kerja, kaum disabilitas masih kesulitan mencari pekerjaan, karena selama ini lapangan kerja yang disiapkan masih belum menyentuh bidang-bidang yang mereka kuasai.
“Jadi ini merupakan PR penting, hak dan kewajiban mereka harus diwadahi dan diperhatikan sesuai dengan amanat undang-undang, sehingga pendidikan dan lapangan pekerjaan untuk teman-teman disabilitas itulah yang kedepan akan menjadi prioritas saya,” katanya.***