"Berdasarkan dari pengakuan tersangka, bahwasannya tersangka merasa sakit hati atas perlakuan korban, yang kemudian tersangka memanggil adiknya dan mengumpulkan rekannya untuk melakukan pembalasan kepada korban." kata Hendra.
Sedangkan keluarga korban setelah mendapatkan informasi bahwa korban dianiaya pelaku, maka keluarga korban mendatangi gubuk tempat barang-barang pelaku, kemudian membakar sejumlah barang milik pelaku.
Baca Juga: Jangan Salahkan Masker Ya Bila Keluar Bau mulut
Sehingga kasus ini, kata Hendra, motifnya balas dendam.
"Dari rangkaian kasus tersebut, didasari atas motif balas dendam." ungkap Hendra.
Sedangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29) dan A (46) beserta sejumlah alat bukti.
Masing-masing pelaku terancam pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan maksimal hukuman penjara selama 10 tahun.***