Bawaslu Terima Kembali Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilukada 2020 Kabupaten Bandung

Sam
- 9 November 2020, 17:05 WIB
Devisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin.
Devisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Persaingan untuk memperoleh simpatik warga di masa kampanye pada ajang Pemilukada Kabupaten Bandung tahun 2020, kembali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran terkait kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon Bupati.

Terkait pelaporan tersebut, Devisi Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin, membenarkan dan menerima adanya laporan tersebut.

"Kaitan dengan laporan sudah disampaikan pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya salah satu pasangan calon. Namun tentunya ada hal-hal yang harus diisi oleh pihak pelapor." kata Komarudin, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Miris. Kalau Anda Minum Obat, 90 Persennya Bahan Import

Apabila format pelaporan sudah dilengkapi, lanjut Komarudin, pihak Bawaslu Kabupaten Bandung baru bisa memproses laporan yang dimaksud.

"Setelah formil materil itu lengkap, maka Bawaslu akan segera memproses laporan yang diserahkan pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud." imbuhnya.

Firmat yang dimaksud adalah format form A1 yang harus dilengkapi pelapor yang sudah disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kabar Baik: BLT BPJS Gaji di Bawah Rp5 Juta Berlanjut Tahun Depan

"Form A1 itu yang harus dilengkapi pelapor, baik kaitannya dengan subjek hukum, barang bukti dan juga sakisi-saksi." papar Komarudin.

Sedangkan tenggat waktu pelaporan, Komarudin menerangkan, bahwa batas waktu pelaporan hingga 7 hari kalender. Apabila lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka pelaporan dianggap kadaluarsa.

"Kaitan dengan batas waktu pelaporan, saat ini berarti dimaknai pihak pelapor dianggap mengetahui, berarti mulai dari tanggal ini lah hingga batas waktu 7 hari ke depan yang bisa dilaporkan pihak pelapor, sebelum dianggap kadaluarsa, karena pada dasarnya laporan ini sudah mau kita terima." jelas Komarudin.***

 

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah