Sedangkan tenggat waktu pelaporan, Komarudin menerangkan, bahwa batas waktu pelaporan hingga 7 hari kalender. Apabila lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan, maka pelaporan dianggap kadaluarsa.
"Kaitan dengan batas waktu pelaporan, saat ini berarti dimaknai pihak pelapor dianggap mengetahui, berarti mulai dari tanggal ini lah hingga batas waktu 7 hari ke depan yang bisa dilaporkan pihak pelapor, sebelum dianggap kadaluarsa, karena pada dasarnya laporan ini sudah mau kita terima." jelas Komarudin.***