JURNAL SOREANG - Masyarakat di Kabupaten Bandung bisa segera melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya di pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung.
Untuk layanan mobil SIM Keliling Polresta Bandung, Senin 30 Oktober 2020, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00-10.00 WIB,
- Lokasi SIM Keliling Polresta Bandung berada di TamannKota Baleendah. kabupaten Bandung
Baca Juga: Ini Tata Cara Berdoa agar Mustajab. Baik Sangka dan Yakin Adalah Terpenting
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling
1. SIM masih berlaku, tidak melebihi masa berlaku.
2. KTP Asli atau SUKET (Surat keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, berikut fotocopy KTP/Suket.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/ POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan SIM mulai jam 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM Selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Sekolah Swasta Megap-Megap. Pemerintah Didesak Bantu Pendidikan Swasta
Selama masa adaptasi kebiasaaan baru (AKB) pascapandemi Covid-19 ini, warga yang akan melakukan perpanjangan SIM agar mematuhi aturan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.***