Seng Penutup Ponpes Nurul A'en Pun Dibongkar

Sam
- 12 Oktober 2020, 16:39 WIB
proses pembongkaran penutup seng yang dipasang boleh ahli waris di pondok pesantren Nurul A'en di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2020./ Sam
proses pembongkaran penutup seng yang dipasang boleh ahli waris di pondok pesantren Nurul A'en di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2020./ Sam /sam

JURNAL SOREANG - Terkait konflik yang terjadi di Pondok Pesantren Nurul A'en dengan ahli waris pendiri pesantren, memasuki babak audiensi diantara keduanya. Audiensi itu sendiri ditengahi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspicam) Margahayu dan Polsek Margahayu yang bertempat di kantor Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2020.

Proses audiensi sendiri cukup alot, hingga akhirnya disepakati sejumlah kesepahaman antara pihak ahli waris dengan pengelola pesantren. Isi kesepahaman itu sendiri diantaranya membongkar dinding penutup area pesantren, pihak alin waris tidak menghalangi proses kegiatan belajar mengajar di pesantren selama proses pemindahan berjalan.

Sementara itu, Kapolsek Margahayu Komisaris Polisi Agus Wahidin yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, usai audiensi kedua belah pihak sama-sama bersepakat bahwa dari masing-masing pihak setuju atas hasil audiensi tadi.

Baca Juga: Miris, Pesantren Nurul A'en Ditutupi Seng Oleh Ahli Waris Pendiri Pesantren

"Pihak pertama setuju untuk membuka kembali penutup seng yang dipasang sebelumnya oleh pihak pertama (ahli waris) selama proses pemindahan pesantren berjalan, juga pihak pertama sepakat tidak akan menghalangi proses belajar mengajar din pesantren selama proses pemindahan pesantren berjalan." kata Agus.

Surat kesepahaman antara ahli waris dengan pengelola pondok pesantren Nurul A'en. / Sam
Surat kesepahaman antara ahli waris dengan pengelola pondok pesantren Nurul A'en. / Sam Sam

"Penutup seng yang sebelumnya dipasang boleh ahli waris (penggugat) hari ini pun akan dibongkar kembali oleh pihak Desa Sukamenak, dan bahan material seng nya akan dibawa kembali oleh pihak pertama dalam hal ini ahli waris." kata Agus menambahkan.

Baca Juga: Anggota DPR Masih Persoalkan UI Cipta Kerja. Apa Saja Masalahnya?

Kemudian, Agus mengatakan bahwa dalam kesepakatan tersebut juga menyatakan bahwa pihak pengelola pesantren bersedia untuk tidak menghalang-halangi selama proses pemindahan pesantren berjalan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x