"Saya tidak mengetahui terkait legalitas tanah wakaf ini, sebab itu bukan kewenangan saya, namun prinsip saya pribadi, saya adalah orang pertama yang menerima ucapan, dan saya meyakini niat pemilik lahan untuk mewakafkan sebagian lahannya, Allah catat. Dan pasti yang menjaminnya Allah langsung." imbuhnya.
Ahmad merasa bahwa ia hanya menjalankan amanat sesuai keinginan pendiri pesantren yaitu mengelola, sekaligus merawat dan mempergunakan semua fasilitas pendidikan yang ada di pesantren, sesuai fungsinya.
Baca Juga: Lama Menganggur, 20 Pemuda Ini Dilatih Jadi Juragan Telur
"Saya hanya menjalankan amanat pendiri pesantren untuk merawat, mengelola, sekaligus mempergunakan semua fasilitas pendidikan yang ada di pesantren, sesuai keinginan pendiri pesantren." imbuhnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, menurut keterangan Ahmad yang ia ketahui, bahwa pihak ahri waris berencana akan memekarkan pesantren ke tempat lain, yaitu di daerah Kutawaringin.
"Keinginan dari ahli waris sekarang yaitu ingin memekarkan, dengan cara tanah wakaf ini dijual, tetapi lokasi pesantren dipindahkan lokasi yang baru yaitu di Kutawaringin. Dan saya mempersilahkan hal itu, sebab hal itu bukan kewenangan saya atau kewenangan pengelola pesantren." katanya
Baca Juga: Disebut Mirip Catriona Gray, Amanda Obdam Diprediksi Jadi Calon Kuat Miss Universe 2020
Namun demikian, Ahmad pun tidak mengetahui alasannya secara pasti terkait pemblokiran atau penutupan pesantren oleh ahli waris menggunakan lembaran seng tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris dan pengelola pesantren mengadakan audiensi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi, yang bertempat di kantor Desa Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung.***