Dia mengaku kekecewa bahwa rezim saat ini tidak membatalkan Undang-undang tersebut, yang jelas-jelas merugikan kami sebagai kaum buruh, karena akan membuat sengsara bagi buruh.
Baca Juga: Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Menjadi Tema Sentral Penolakan FPKS pada UU Cipta Kerja
Selain itu, Slamet mengungkapkan bahwa Undang-undang Cipta kerja ini banyak sekali hak-hak normatif yang dihilangkan. Padahal hak tersebut merupakan hak pokok seorang buruh di kala bekerja di suatu perusahaan.
" Banyak hak-hak normatif yang dihilangkan, seperti pesangon dihilangkan, PHK dipermudah dan tenaga asing bisa masuk dan bekerja seenaknya," katanya.
Slamet pun mengakui, tidak hanya itu, dalam Undang-undang tersebut dianggap mengabaikan hak pekerja kaum perempuan, dihilangkannya cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan, pun dengan cuti panjang atau cuti tahunan.
Baca Juga: Memprihatinkan, Empat Pos Damkar Kabupaten Bandung Masih Numpang
Ribuan buruh yang turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa, namun dibagi menjadi beberapa kelompok, untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi. Mereka berkumpul di setiap kantor sekretariat buruh masing-masing.
"Selanjutnya, kami beserta petani dan mahasiswa akan melakukan deklarasi di lapangan Dwipapuri, Sumedang, sebagai upaya desakan kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang yang sudah disahkan tersebut," imbuhnya.***