Cek SPBU, Polresta Bandung Pastikan Stok Aman dan Tak Ada Kecurangan Penjualan BBM

- 9 April 2024, 06:26 WIB
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan pengecekan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU, Senin, 8 April 2024.
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan pengecekan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU, Senin, 8 April 2024. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan pengecekan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU, Senin, 8 April 2024.

Hal ini dilakukan bersama Metrologi Kabupaten Bandung di dua lokasi, yakni SPBU 34.409.03 wilayah Katapang dan SPBU 34.409.05 wilayah Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengecekan dilakukan dengan mengukur ulang takaran BBM menggunakan bejana ukur standar.

Baca Juga: Lagi Cari Contoh Teks Khutbah untuk Idul Fitri 2024? Berikut Ini Referensinya Lengkap Ada Link Download Gratis

"Selain stok bahan bakar, kami juga mengecek nozzle pada setiap pulau bahan bakar di SPBU," ujar Kusworo dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya tidak menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan BBM.

"Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan alat tak standar yang bisa membuat takaran menjadi berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran Tahun 2024, Polresta Bandung Buka Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik, Ini Syaratnya

Kusworo melanjutkan, pengecekan terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini bertujuan agar tidak terjadi kecurangan dalam pengisian BBM di SPBU.

"Intinya, kami tidak ingin ada kecurangan lagi dalam pengisian di SPBU," tegasnya.

Terkait hal tersebut, ia mengingatkan pengusaha SPBU supaya tidak melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi takaran atau mencampur bahan lain sehingga mengubah kualitas BBM.

Baca Juga: Dijamin Gratis, Inilah Link Download Naskah Khutbah Idul Fitri 2024, Bisa Langsung Unduh di Sini!

"Kalau terindikasi ada praktik kecurangan seperti itu, maka ada sanksi pidana untuk pelakunya," imbuh Kusworo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah