JURNAL SOREANG - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini memasuki masa tenang yang berlangsung selama 3 hari, yakni dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Adapun hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Koordiv P3S Panwaslu Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Yayan Hasuna menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Dalam hal ini, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Pacet melaksanakan 4 rangkaian kegiatan di masa tenang.
"Pertama, rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan para ketua partai politik di tingkat Kecamatan Pacet tanggal 10 Februari 2024 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB," ungkap Yayan dalam keterangannya yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 13 Februari 2024.
Ia menambahkan, kegiatan kedua yakni Apel Siaga Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 yang digelar pada 11 Februari 2024 pukul 06.30 WIB hingga 08.00 WIB.
"Kemudian, kegiatan ketiga adalah penertiban alat peraga kampanye (APK) pada tanggal 11 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Pacet," sambungnya.
Pihaknya melakukan penertiban APK bersama seluruh Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang ada di Kecamatan Pacet.
Yayan menyebut, sebanyak total 13 Pengawas Kelurahan/Desa dan 351 Pengawas TPS ikut berpartisipasi menertibkan APK yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Baca Juga: Boston Celtics Tim Monster Nba Wilayah Timur, Kok Bisa?
Terakhir, pihaknya melakukan imbauan di seluruh wilayah Kecamatan Pacet hingga ke pelosok desa terkait masa tenang.
"Keempat, kegiatan woro-woro dan imbauan masa tenang ke seluruh pelosok desa, pasar-pasar kaget di wilayah Kecamatan Pacet," tutup Yayan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang