Jelang Nataru, Polresta Bandung Musnahkan Narkoba: 5 Kilogram Ganja Hingga Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

- 21 Desember 2023, 17:25 WIB
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung memusnahkan Narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 21 Desember 2023
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung memusnahkan Narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 21 Desember 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jelang Natal dan pergantian Tahun Baru 2023-2024, Polresta Bandung mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain itu, Polresta Bandung juga menyita puluhan ribu botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan ratusan knalpot brong atau knalpot bising.

Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan mengatakan, sejumlah langkah antisipasi dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah adanya pelanggaran hukum di malam Tahun Baru.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023, Ribuan Personel Gabungan di Kabupaten Bandung Disebar ke 20 Pos

"Hari ini, Polresta Bandung masih dalam rangkaian gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023, melaksanakan pemusnahan miras, narkoba, obat-obatan terlarang, dan knalpot bising," kata AKBP Imron didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.

Dijelaskan Imron, pelaksanaan kegiatan ini dimotori oleh Kasat Narkoba untuk pemusnahan miras dan obat terlarang, sedangkan pemusnahan knalpot brong dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Bandung.

"Pada kali ini, jajaran memusnahkan miras sebanyak 15.700 botol dengan berbagai macam merk," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pengembangan Program Pendidikan di IKN, Berikut Buktinya

"Kemudian ganja sebanyak 5,1 kilogram, kemudian obat-obatan terdiri dari Tramadol 12.000 butir, Siprodinil 11.200 butir," lanjutnya.

Imron menyebutkan, obat terlarang jenis lainnya pun turut dimusnahkan, seperti Eximer 7.500 butir, Dekstrometorfan 15.500 butir, dan obat Samcodin sebanyak 5.900 butir.

"Untuk knalpot brong atau knalpot yang tidak layak sesuai standar ada 802 knalpot," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanam Pohon Bersama di Area Sumbu Kebangsaan IKN, Begini Tanggapan Pecinta Lingkungan

Imron menerangkan, pengumpulan bermacam jenis obat, miras, hingga knalpot yang dimusnahkan hari ini merupakan upaya yang dilakukan jajaran Polresta Bandung sejak enam bulan ke belakang.

"Alhamdulillah hari ini dimusnahkan dan ditindak lanjuti sesuai ketetapan peraturan yang berlaku. Periode ini selama enam bulan dari Juli sampai Desember 2023," ujarnya.

Selain itu, tambah Imron, Polresta Bandung pun sudah menyiapkan strategi untuk meminimalisir adanya pesta miras di malam pergantian tahun.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Kenapa?

"Sudah menetapkan personel di beberapa titik. Tentu informasi apapun dari masyarakat seperti adanya pesta miras di malam Tahun Baru, Insyaa Allah keberadaannya akan kita tindak lanjut," tuturnya.

Terkait pemusnahan miras yang dilakukan hari ini, ia membeberkan barang bukti itu didapat dari sejumlah warung dan beberapa penjual yang bandel alias sempat ditindak namun kembali menjajakan miras.

"Yang selama ini sudah jualan dan sudah ditindak tapi berjualan lagi, maka akan kita tindak terus," tegasnya.

Baca Juga: 4 Destinasi Liburan Keluarga untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru yang Ada di Indonesia

"Untuk masyarakat Kabupaten Bandung, dalam rangka pergantian tahun, baiknya kita bijaksana, minimal kita diri pribadi tidak melakukan pelanggaran hukum atau melanggar aturan lainnya agar tercipta situasi aman dan damai," pungkas AKBP Imron Ermawan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah