"Tersangka RS mempunyai tupoksi, yakni memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final," sambung Mumuh.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka RS diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.
"Tersangka RS dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Kejati DKI: Ada Pasal Tapi Belum Memuat Tersangka
"Dengan ketentuan bahwa tersangka RS ditahan dui Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung," tambah Mumuh.
Ia menyampaikan, Kepala Kejari Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-02/M 2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023, terhitung mulai 26 Oktober 2023 sampai dengan 14 November 2023.
"Tersangka RS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Il A Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," pungkas Mumuh Ardiyansyah.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang