Diduga Terlibat Kasus Garong Uang Rakyat, AOC PT BJB Cabang Majalaya Ditahan Kejari Kabupaten Bandung

- 27 Oktober 2023, 15:58 WIB
Diduga Terlibat Kasus Garong Uang Rakyat, AOC PT BJB Cabang Majalaya Ditahan Kejari Kabupaten Bandung
Diduga Terlibat Kasus Garong Uang Rakyat, AOC PT BJB Cabang Majalaya Ditahan Kejari Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang /Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Pasca penetapan dan penahanan tersangka HS terkait kasus garong uang rakyat (korupsi), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga melakukan hal sama terhadap tersangka RS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, tersangka RS langsung ditahan.

Dijelaskan Mumuh, tersangka RS menjabat sebagai Account Officer Commercial (AOC) pada PT Bank BJB Cabang Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 3 Tips Memilih Warna Kutek yang Bikin Kulit Cerah: Untuk Kulit Sawo Matang

"Tersangka RS ditahan pada hari Kamis 26 Oktober 2023," ungkap Mumuh kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Jumat 27 Oktober 2023.

Mumuh menerangkan bahwa tersangka RS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung "Sembada" (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

"Tersangka RS didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," bebernya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Apresiasi Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri: Yakin Temukan Bukti Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"Tersangka RS mempunyai tupoksi, yakni memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final," sambung Mumuh.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka RS diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

"Tersangka RS dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.

Baca Juga: Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Kejati DKI: Ada Pasal Tapi Belum Memuat Tersangka

"Dengan ketentuan bahwa tersangka RS ditahan dui Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung," tambah Mumuh.

Ia menyampaikan, Kepala Kejari Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-02/M 2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023, terhitung mulai 26 Oktober 2023 sampai dengan 14 November 2023.

"Tersangka RS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Il A Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan," pungkas Mumuh Ardiyansyah.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah